Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang RP2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom.
Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili Bogor. Para perempuan itu, berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.
"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor, Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga merupakan sindikat.
Baca Juga: LINK Baca Manga Boruto Chapter 52 yang Rilis Malam Ini, Pertarungan Hidup Mati Naruto Vs Isshiki
Para pelaku dijerat Pasal 2 UU Trafficking 21/2007 dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor. ***