Polres Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Puncak, Perempuan Dijual Rp2 Juta

- 20 November 2020, 19:06 WIB
Illustrasi Prostitusi - Shutterstock
Illustrasi Prostitusi - Shutterstock /


ISU BOGOR - Polres Bogor mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan perdagangan orang. Tiga tersangka telah menjual 14 perempuan dalam praktik prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Polisi mengamankan pelaku dah para korban di sebuah vila di kampung Binataruna, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Ronald Ronaldy dalam keterangan menuturkan, polisi mengamankan tindak pidana perdagangan orang di Puncak pada Rabu 18 November 2020. 

Baca Juga: Viral Video Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Mayjen Dudung: Kalau Perlu FPI Dibubarkan

Diamankan tiga pelaku yakni satu orang perempuan dengan inisial HA alias Mamah Miang dan dua orang laki-laki inisial AN alias Kepo dan HI alias Beke.

"Sedangkan 14 korban perempuan, rentan usai dari 17 hingga yang paling tua 51 tahun. Tarif mereka Rp 2 juta," papar Ronald.

Ihwal pengungkapan, kata kapolres, ketika polisi menangkap tangan satu pelaku HI (33) dengan dengan para korban dalam aktivitas prostitusi.

Baca Juga: TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Markaz Syariah Binaan Habib Rizieq di Puncak

"Polisi menemukan para korban tengah dieksploitasi dalam kamar sebuah vila. Berdasarkan pengembangan, kami amankan kembali dua pelaku HA dan AN di daerah Cianjur," kata Ronald.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan uang RP2 juta, 17 telepon selular, 1 kendaraan, dan puluhan kondom.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat memimpin apel operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa, 15 September 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat memimpin apel operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan di masa PSBM, Selasa, 15 September 2020. Humas Polres Bogor

Hasil pemeriksaan sementara, para korban bukan berdomisili Bogor. Para perempuan itu, berasal dari beberapa daerah dan ditampung di sebuah mess di Cianjur oleh pelaku.

"Para korban direkrut, ditampung di Cianjur lalu diperjualbelikan di kawasan Puncak Cianjur dan Bogor, Mereka sudah beraksi kurang lebih satu tahun," katanya.  

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut yang diduga merupakan sindikat.

Baca Juga: LINK Baca Manga Boruto Chapter 52 yang Rilis Malam Ini, Pertarungan Hidup Mati Naruto Vs Isshiki

Para pelaku dijerat Pasal 2 UU Trafficking 21/2007 dan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial Bogor. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah