Menurutnya, pendisiplinan prokes melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengguna jalan dan yang melakukan aktifitas pun menjadi sasaran.
"Penertiban ini di lakukan Sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran COVID-19 yang terus meningkat setiap harinya".
"Penindakan berupa sanksi denda maupun sosial pun di berikan bagi para pelanggar protokol Kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi dalam Selokan Diringkus, Kapolres Bogor: Motifnya Malu Punya Anak Diluar Nikah
Ia menyebutkan dari hasil gelaran operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Cileungsi memberikan 127 teguran pelanggaran protokol kesehatan dari beberapa titik.
"Dari penindakan yang di lakukan ini di harapkan bisa menumbuhkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Menurutnya, di masa Pandemi COVID-19 saat ini pihaknya mengaku harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker.
Baca Juga: Corona Masih Menyebar, Kapolres Bogor Kirim Polwan Berpakaian Daerah Bagikan 2.000 Masker
"Rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dapat di jalankan dengan baik dan benar sehingga penyebaran COVID-19 ini dapat di hentikan dan cepat kembali kehidupan normal," pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor hingga saat ini total kasus positif menembus angka 3.220 orang.