"Lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya".
Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah dilakukan penahanan, dan pihaknya akan mengenakan pelaku dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak diluar nikah dan sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab," jelasnya.***