Omnibus Law, Bima Arya: Kewenangan Ditarik ke Pusat bila Daerah Tidak Mampu

- 22 Oktober 2020, 06:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar rapat virtual Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan para kepala daerah se-Jabodetabek dan Bali Selasa 13 Oktober 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menggelar rapat virtual Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan para kepala daerah se-Jabodetabek dan Bali Selasa 13 Oktober 2020 /Apri/Humas Pemkot Bogor

"Sementara jika di sentralisasi semua, apakah pemerintah pusat mampu bagaimana pemerintah daerah untuk mengontrol dan memastikan bahwa RPJMD dan yang lainnya tidak terganggu," katanya.

Dirinya menegaskan hal ini bukan sekedar persoalan PAD atau ruang fiskal, tetapi adalah desain sistem pemerintahan ke depan.

 Baca Juga: 3 Konsol Game Terbaik untuk Bernostalgia, Obat Kangen Gamers Lawas

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membentuk tim untuk melihat dari semua aspek UU Omnibus Law, mulai dari transportasi, perizinan, lingkungan hidup, hukum dan sebagainya. Rencananya pekan ini rampung.

Dalam paparan yang disampaikan Prof. Dr Djohermansyah Djohan, Omnibus Law merupakan hal sah yang bisa dilakukan pemerintah pusat ketika sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat, namun tidak dilakukan secara serta merta langsung diambil.

Namun daerah diberikan ruang untuk memegang dan menjalankan kewenangan sesuai Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK). Jika tidak mengikutinya, maka pusat akan mengambil alih kewenangan tersebut setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku.

"Penarikan ini tidak bersifat permanen, tetapi dapat dikembalikan jika daerah mampu," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah