Sebulan PSBMK, Pemkot Bogor Amankan 1.146 Pelanggar Protokol Kesehatan dan Denda Rp 41 Juta

- 28 September 2020, 16:51 WIB
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020.
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020. /Chris Dale

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, akan lebih tegas kepada para pelanggar. Khususnya, Bima mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x