Sebulan PSBMK, Pemkot Bogor Amankan 1.146 Pelanggar Protokol Kesehatan dan Denda Rp 41 Juta

- 28 September 2020, 16:51 WIB
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020.
Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin inspeksi mendadak (sidak) gabungan pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bogor, Jumat 25 September 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR -Dalam kurun waktu satu bulan masa pembatasan sosial berskala mikro komunitas (PSBMK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menjaring 1.146 pelanggar protokol kesehatan dan mengumpulkan Rp 41,2 juta dari hasil denda administratif.

Kepala Bidang Penegakan Perda Asep Permana dalam keterangannya menuturkan, 1.146 pelanggar itu terjaring pada masa PSBMK mulai 29 Agustus hingga 25 September 2020.

“Selama kurun waktu itu, kita total menjaring dan menindak 1.146 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, dikumpulkan denda administratif sebesar Rp 41.245.000,” paparnya, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Ini Penampakan Jarak Dekat Gunung Salak Terbelah, TNGHS: Panjang Longsoran Sekitar 2-3 Kilometer

Dari ratusan jumlah pelanggar itu, Asep merinci, jumlah menjaring pelanggar masker berjumlah 708 dan diantaranya 397 dikenakan denda, sebanyak 252 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.

Untuk aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, Sat Pol PP menjaring 109 pelanggar dan semuanya hanya mendapatkan peringatan. Untuk aturan, operasional PKL terjaring 176 pelanggar, da nada 5 yang dikenakan denda lalu sisanya 171 mendapatkan peringatan.

Aturan batas operasional, restoran, rumah makan, toko, dan mal, Satpol PP menjaring 153 pelanggar. Dari jumlah itu, 94 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha disanksi imbauan.

Baca Juga: Tren Pasien Terinfeksi Corona Baru Masih Tinggi, Kota Bogor Perpanjang PSBMK ?

“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 708 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp 28.700.000,” terang Asep.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x