2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Tanjungsari Ditangkap Polisi

- 8 Februari 2024, 17:25 WIB
Polsek Tanjungsari telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang diduga terlibat dalam aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polsek Tanjungsari telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang diduga terlibat dalam aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. /Foto/Ist

ISU BOGOR - Polsek Tanjungsari telah berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang diduga terlibat dalam aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban, yang dikenal dengan inisial MRG (18), seorang siswa di wilayah Tanjungsari, menjadi korban tewas dalam kejadian tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Nangkaleah, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Iptu Rustami, Kapolsek Tanjungsari, menjelaskan bahwa kejadian aksi tawuran terjadi pada tanggal 30 Januari 2024, di mana terjadi bentrok antara dua kelompok pelajar dari sekolah wilayah Tanjungsari dan Cariu.

Akibatnya, MRG mengalami luka sobek di pinggang dan lengan kanan atas akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh dua pelaku yang berinisial SP (20) dan RR (19), keduanya pelajar dari sekolah wilayah Cariu.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota reskrim Polsek Tanjungsari segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan atas kerjasama antara Polsek Tanjungsari, Polsek Leles, dan Polres Garut.

Baca Juga: Update Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Kamis 8 Februari 2024: Kapan Normal Kedua Arah?

Kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian mereka dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tanjungsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Rustami menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kerjasama kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Polsek Tanjungsari juga mengimbau agar apabila ada temuan adanya tindakan kriminalitas, masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110 atau melalui nomor WhatsApp 085971145352 untuk penanganan lebih lanjut, baik oleh Polsek terdekat maupun Polres Garut.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x