ISU BOGOR - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan EFY petugas rapid test atau tes cepat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai tersangka kasus pelecehan dan pemerasan terhadap perempuan berinisial LHI, Selasa 22 September 2020.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Ahmad Alexander Yurikho dikutip IsuBogor.com saat dikonfirmasi Antara, Selasa 22 September 2020.
Meski demikian Alex menyebut EFY belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Baca Juga: Bersiap! Resesi Ekonomi Terjadi Akhir September 2020, Ini Arti dan Dampaknya
Ditempat terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan 'airport center' yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kurang, Belanja Pemerintah Banyak, Hingga Agustus Indonesia Defisit Rp500 Trilun
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," tambahnya.