Kapolsek Dramaga Iptu Hartanto menjelaskan pelaku ditangkap dikediamannya setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Rendy Priatiansyah (23) warga Kampung Cibeureum, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Pelaku ditangkap setelah para saksi Usup (29) dan Aang (30) sedang melaksanakan ronda sekira pukul 04.00 WIB," kata Hartanto.
"Para saksi melihat sepeda motor milik korban dikendarai rersangka. Kemudian Usup dan Aang mendatangi rumah korban," ungkapnya.
Korban yang mengetahui motornya dibawa tersangka, kemudian langsung mendatangi kantor Polsek Dramaga dan membuat laporan polisi.
"Kami yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah diduga pelaku. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya," jelasnya.
Baca Juga: Jembatan Otista Dibuka Selasa 19 Desember 2023, Pemkot Bogor Gelar Tasyakuran
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Warna Orange, satu lembar STNK atas nama Eko Trinanto dan satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.