Anne mengatakan pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.
“Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini,” katanya.
Dia menyebutkan kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta guna tetap menjaga jaga jarak fisik (physical distancing), pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.
Baca Juga: Kemenaker Perluas 1.000 BLK Komunitas Lewat Serikat Pekerja
KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.
“Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” ungkapnya.***
Editor: Iyud Walhadi