"Konsistensi Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan kondisi ketercapaian standar pelaporan data dan informasi. Dan juga tentu melakukan langkah - langkah inovasi," kata Dedie usai penyerahan penghargaan.
Inovasi yang sudah dilakukan, diantaranya perluasan segmentasi akses bagi pengguna atau pemanfaat dari jasa layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus melakukan inovasi.
Baca Juga: Jembatan Cibalok Tajur Amblas, Bima Arya Sebut Perbaikan Diperkirakan 1 Bulan
"Motivasi untuk bisa terus mempertahankan dan harus bisa meningkatkan ketercapaian prestasi yang selama ini terus diukir oleh Kota Bogor. Khususnya untuk JDIH ini," sambung Dedie.
Nyatanya, keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Saat memberikan arahannya, Menkumham Yasonna Laoly meminta keaktifan para pemegang tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum.
Baca Juga: Tinjau 3 Pasar Kota Bogor, Sekda Syarifah Minta Dipasangi Videotron: Untuk Informasi Harga Komoditi
Melalui data-data yang ada di JDIHN, kata Yasonna, pihaknya bisa membuat analisis tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya.
“Keterbukaan akses pada JDIHN atas informasi-informasi hukum di dalamnya dapat diarahkan pada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan,” kata Yasonna.
“Fungsi lain yang bisa kita berdayakan dari JDIHN adalah sebagai media untuk saling berbagi informasi hukum. Bagi para pengelola JDIH, silahkan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” sahutnya.