11 Warga Kota Bogor Dilaporkan Positif, 9 Tempat Usaha Pelanggar PSBMK Didenda Rp3 Juta

- 2 September 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.*
Ilustrasi positif Covid-19.* /Pixabay/

Sementara itu, guna menekan penyebaran kasus Covid-19 yang jumlahnya terus melonjak, Pemkot Bogor mulai tegas menindak para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Sedikitnya dalam semalam ada 9 tempat usaha nakal yang terjaring razia dan langsung dikenakan sanksi denda Rp3 juta, Selasa malam 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Zona Merah, Hari Ini Bima Arya Ancam Denda hingga Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBMK Kota Bogor

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebutkan empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur dan Bangbarung.

"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya.

Kemudian paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran, sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB juga ditindaknya.

PSBMKBaca Juga: Sidak PSBMK di Mal, Bima Arya Sebut Kota Bogor Zona Merah dan Rekor Sehari Ada 21 Kasus Positif

"Padahal mereka sudah pernah diberi teguran. Tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ujarnya.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah