11 Warga Kota Bogor Dilaporkan Positif, 9 Tempat Usaha Pelanggar PSBMK Didenda Rp3 Juta

- 2 September 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.*
Ilustrasi positif Covid-19.* /Pixabay/

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan PSBMK karena Zona Merah, di Kabupaten Bogor Malah Ada 10 Positif dan 2 Meninggal

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional diatas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu," katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan.

Baca Juga: Hindari Razia Masker, 4 Remaja di Jakarta Pusat Ini Tabrak Petugas Satpol PP

Pihaknya memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.****

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah