Langgar Jam Malam, 8 Tempat Usaha di Kota Bogor Kena Denda dan 1 Cafe Disegel

- 2 September 2020, 16:40 WIB
Sat Pol PP Kota Bogor menindak retoran Padang di Jalan Bangbarung, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin 31 Agustus 2020
Sat Pol PP Kota Bogor menindak retoran Padang di Jalan Bangbarung, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin 31 Agustus 2020 /Chirs Dale/Chris Dale

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

Baca Juga: Menaker Ungkap Penyebab Pencairan BLT Pekerja Rp600 Ribu Ditolak Sistem 

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x