56 Pemandu Lagu dan Terapis di Kawasan Kemang-Parung Bogor Terjaring Razia

- 22 Agustus 2020, 20:59 WIB
Puluhan pemandu lagu dan terapis yang biasa beroperasi di wilayah Kemang-Parung, Kabupaten Bogor terjaring operasi pekat, Jumat malam 21 Agustus 2020.
Puluhan pemandu lagu dan terapis yang biasa beroperasi di wilayah Kemang-Parung, Kabupaten Bogor terjaring operasi pekat, Jumat malam 21 Agustus 2020. /Iyud Walhadi/

ISU BOGOR - Sebanyak 56 orang Pemandu Lagu (PL) dan Terapis (pemijat) yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Kemang dan Parung terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), Jumat malam 21 Agustus 2020.

Informasi dihimpun menyebutkan, puluhan wanita malam itu diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di sejumlah lokasi di kawasan Kemang dan Parung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Teguh Sugiarto menyebutkan operasi ini di gelar di 3 wilayah yang berbeda ini yaitu wilayah kecamatan Cibinong, kecamatan kemang dan Kecamatan Parung kabupaten Bogor daengan melibatkan 45 Personil dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Ini 6 Nama Calon Sekda Kota Bogor

"Kita menyasar Panti Pijat dan Tempat karaoke di 3 lokasi yang berbeda. Alhasil sebanyak 56 orang kita amankan, padahal ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," katanya.

Mereka yang diamankan langsung digiring Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bogor yang selanjutnya akan menjali Proses Assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. “kita tunggu proses Assesment dari Dinsos. Jika Benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak sukabumi” tambah Teguh.

Puluhan Pemandu Lagu da Terapis di kawasan Kemang-Parung, Kabupaten Bogor diamankan Satpol PP
Puluhan Pemandu Lagu da Terapis di kawasan Kemang-Parung, Kabupaten Bogor diamankan Satpol PP

Ia menambahkan operasi ini digelar dengan tujuan menekan penyakit masyarakat yang semakin merajalela di Kabupaten Bogor sekaligus menegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra AKB.

Baca Juga: Begini Kondisi Retaknya Jembatan Jalan MA Salmun Pasar Anyar Bogor, Pemkot: Itu Kewenangan Provinsi

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x