Polisi : Juni Hingga September 2019, Kelompok Teroris JAD Lakukan Latihan Teror di Bogor

- 14 Agustus 2020, 19:34 WIB
Tim Densus 88 Antiteror.
Tim Densus 88 Antiteror. /Antara/

ISU BOGOR – Para teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri pernah melakukan latihan di Bogor dan sebagian dari 15 orang itu juga berhasil diamankan di wilayah Bogor.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menuturkan, terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

Mereka ditangkap pada Rabu, 12 Agutus 2020 di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pakar: Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI Cenderung Santai dan Sesekali Marah, Sedih serta Kesal

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," kata Alwi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Baca Juga: RY Ditangkap Lagi karena Korupsi, KPK Ungkap Modus Mantan Bupati Bogor Itu Minta Jatah

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terbawa Hanyut Cisadane, Warga Bogor Ditemukan Meninggal di Tangerang

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, seperti dikutip Galamedia dengan judul 15 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jakarta dan Jawa Barat Mempunyai Peran Berbeda, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi seperti dilansirkan Antara mengatakan, ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi. (Galamedia/Dadang Setiawan).***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x