Janjian Tawuran di Medsos, Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Bogor Ditangkap Polisi

- 11 Agustus 2020, 08:32 WIB
ILUSTRASI tawuran pelajar.*
ILUSTRASI tawuran pelajar.* /Foto Istimewa PR

"Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi. Luka bacokan di punggung dan pinggang," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x