Janjian Tawuran di Medsos, Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Bogor Ditangkap Polisi

- 11 Agustus 2020, 08:32 WIB
ILUSTRASI tawuran pelajar.*
ILUSTRASI tawuran pelajar.* /Foto Istimewa PR

 


ISU BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku tawuran pelajar SMK berinisal MH (17) dan FA (17) di Kota Bogor. Keduanya ditangkap setelah membacok pelajar lainnya hingga tewas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku janjian melalui media sosial dengan pelajar lainnya untuk tawuran di Jalan Raya Bogor-Sukabumi sekira pukul 01.30 WIB pada Minggu 2 Agustus 2020 lalu.

"Modusnya anjian di media sosial tawuran sesama pelajar," kata Hendri, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Ojol di Bogor Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api 

Setelah itu, akhirnya kedua kelompok pelajar tersebut bertemu dan melakuka aksi tawuran. Saat kejadian, korban berinisial MF (17) saling berhadapan dengan pelaku MH yang menggunakan sejata tajam.

"Korban terdesak lalu balik badan dan dibacok di bagia punggung oleh pelaku (MH). Dibacok lagi oleh pelaku lain (FA), lalu mereka kabur," jelas Hendri.

Korban yang menderita luka bacokan cerulit langsung dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Nahas, korban pun meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah.

Baca Juga: Penjahat di Bogor Bobol ATM Nasabah Rp155 Juta Hanya Dengan Pentul Korek Api 

"Korban meninggal dunia di RSUD Ciawi. Luka bacokan di punggung dan pinggang," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi dua tersangka ini pelaku utama. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang mengajak untuk tawuran pelajar," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x