"Korban pun melapor ke pihak kepolisian dan kami berhasil mengungkapnya," kata Hendri.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, para pelaku baru kali ini melakukan kejahatan di Kota Bogor dan beberapa kali melakukan kejahatan di luar Bogor seperti Jakarta lalu Bandung.
Baca Juga: Berikut Harga Emas Jabodetabek Rp 1.055.000 Per Gram
Dari hasil kejahatan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni saty buah mobil, satu buah ponsel, batang korek api, dan beberapa kartu ATM berbagai bank.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 dan 378 tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.***