Ia pun merasa, bila produk herbalnya itu memang berkhasiat dan benar bisa menyembuhkan pasien yang positif Covid-19. Selain itu, aman dan tidak ada orang yang merasa dirugikan setelah minum herbal itu.
“Memang ada yang sakit setelah minum herbal saya. Ada yang mati setelah minum herbal ini? kan tidak. Semua yang kita uji semuanya sehat, bahkan kawan saya yang positif, dia sembuh dan sehat. Tidak perlu obat lain. Jadi yang dibilang menyesatkan itu yang mana?,” tanya Hadi.
Terkait uji klinik, Hadi menyebut bila hal itu dianggap kekurangan, dapat diperbaiki dengan melakukan uji klinik.
Baca Juga: Masih Daerah Tengah, Besok Operasi Patuh Lodaya Polresta Bogor Gilir di 5 Titik Ini
Komunitas Cyber Indonesia melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Senin 3 Agustus 2020.
Pihak pelapor yakni Muannas Alaidid, sedangkan pihak terlapor yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji. Dalam laporan ini, kata Muannas, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Yakni, satu USB berisi link URL konten, transkrip percakapan dan screenshot atau tangkapan gambar.
Ada pun pasal yang dilaporkan, kata Muanas dalam keterangannya yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***