Bertemu di TPA Galuga, Ini yang Dibahas Dua Wakil Kepala Daerah Bogor Raya

- 21 Juli 2020, 20:08 WIB
TPA Galuga di Bogor.*
TPA Galuga di Bogor.* /KISMI DWI ASTUTI/PR/

ISU BOGOR - Dua wakil kepala daerah Bogor Raya (Kota dan Kabupaten) saling bertemu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa 21 Juli 2020. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Deni Wismanto, sedangkan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan tak didampingi pejabat satuan kerja perangkat daerah terkaitnya.

Berdasarkan pantauan duo Bogor Raya ini terlihat serius memantau lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah domestik warga Kota Bogor. Pasalnya, meski lahan TPAS Galuga itu berada di wilayah administratif Pemkab Bogor, namun hak penggunaan lahan lebih luas Pemkot Bogor yakni 38,7 hektar. Sedangkan Kabupaten Bogor hanya 3,7 hektar.

Menurut Dedie, sejak awal Pemkot Bogor sudah memiliki rencana membuat zona atau pusat inkubator bisnis pengelolaan sampah di TPAS Galuga ini. Maka dari itu, pihaknya sepakat akan menggandeng Pemkab Bogor dalam mewujudukan rencana tersebut.

Baca Juga: Mini Market di Parung Bogor Dirampok, 3 Pekerja Disekap

"Sebab, peru diketahui disini (TPAS Galuga) kami memiliki lahan hampir 40 hektar, dan baru sepertiganya kami gunakan untuk TPAS. Rencananya sisa lahan ini akan kami gunakan untuk membuat zona inkubator bisnis pengelolaan sampah," ujar Dedie kepada wartawan disela-sela kunjungannya.

Selain membuat zona inkubator bisnis pengelolaan sampah, Pemkot Bogor juga berencana bakal menjadikan sisa lahan tersebut sebagai Buffer Zone, atau daerah penyangga untuk mengelola sampah menjadi sesuatu yang lebih miliki nilai ekonomis.

Bahkan, pihaknya juga berencana membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak ketiga atau investor yang berminat mengelola sampah. Terlebih, kata Dedie, pihaknya akan menyiapkan paket khusus, dimana perusahaan yang hendak mengelola sampah di TPS Galuga tak perlu lagi mengurusi izin dampak lingkungan.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur Gugus Tugas Kota Bogor, Bima dan Dedie Berbagi Peran

"Jadi perusahaan yang mau mengelola sampah tidak perlu bikin di luar area TPAS. Karena nanti mesti izin lagi. Kalo di TPAS Galuga tentu sifatnya terintegrasi, dan kita buatkan satu zona khusus yang included diantaranya, izin Analisis Dampak Lingkungan," paparnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x