Aturan Baru Penumpang KRL Jabodetabek, Wajib Pakaian Lengan Panjang

- 20 Juli 2020, 11:00 WIB
Antrean calon penumpang di Stasiun Bogor untuk menaiki bus gratis Senin 20 Juli 2020.
Antrean calon penumpang di Stasiun Bogor untuk menaiki bus gratis Senin 20 Juli 2020. /

ISU BOGOR – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus melakukan sosialisasi penerapan aturan baru yakni mewajibkan mengenakan pakaian lengan panjang bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, sampai saat ini kita melihat sosialisasi ini masih banyak masukan dan kritikan dan disampaikan kementerian sehingga kami memperpanjang sosialisasinya.

“Jadi bila ada penumpang pakaian lengan pendek, petugas akan memberikan edukasi dulu sampai nanti satu minggu ini. Kita evaluasi lagi mengenai kepatuhan mereka menggunakan lengan panjang,” papar Anne, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Bima Arya : Pola Keberangkatan Penumpang KRL Bogor Berubah 

Kata dia, usai masa sosialisasi nantinya ada evaluasi dan bisa saja akan diberlakukan kebijakan peringatan hingga denda. Hal itu merujuk, denda bagi orang yang tidak menggunakan masker. Di dalam KRL juga berlaku ketentuan untuk tidak berbicara atau mengobrol.

“Pakaian lengan panjang ini sama halnya dengan masker. Standar minimum orang bepergian,” katanya.  

Berdasarkan, pantauan di lapangan sebagian besar para calon penumpang menggunakan pakaian lengan panjang. Baik itu pakaian kemeja atau jaket, hingga sweater.

Baca Juga: Kembali Menjadi Masjid Dalam Kontroversi, Beberapa Mosaik Tokoh Kristen Hagia Shopia Akan Bertirai 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x