Warga Bogor Minta Pemkot Gencar Sosialisasikan Denda Tak Bermasker

- 14 Juli 2020, 16:19 WIB
Model saat menggunakan masker
Model saat menggunakan masker /Nurmawati ikromah/

ISU BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi yang tak mengenakan masker di tempat umum 27 Juli 2020 mendatang menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif.

"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Ajaran Baru di Masa Pra AKB, Begini Suasana MPLS Daring di SMPN 1 Kota Bogor

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Ia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum.

"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga. Ini produk hukum, yang tujuannya juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.

Baca Juga: Jelang PSBB Transisi Berakhir, Kabupaten Bogor Bersiap Hadapi AKB

Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan Covid-19 di masa AKB ini.

"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Mulai 27 Juli,Tak Kenakan Masker di Bogor Bakal Kena Sanksi Denda Rp150 Ribu

"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.

Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020 mendatang.

"Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan
denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedie, Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga: Data Pribadi Terekspose, Denny Siregar Mengaku Keselamatan Keluarganya Terancam

Dedie menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.

"Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x