Tuduh Keluarga Korban Jadi Modus Baru Penipuan Kendaraan Bermotor

- 12 Juli 2020, 08:56 WIB
ILUSTRASI penipuan.*
ILUSTRASI penipuan.* /MOHAMED HASSAN/PIXABAY /

Sundarti menegaskan, pelaku S dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati, apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku saudara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok. “Modus ini menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati pada modus kejahatan dijalanan,” pintanya.

Baca Juga: Diminta Bungkap Soal Kemunculan Covid-19, Profesor Hongkong Ini Kabur ke AS

Sementara, kata Kompol Sundarti pelaku S mengaku melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini. "Ya, sudah tiga kali melakukan, tapi yang dapat cuman ini satu," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x