Sundarti menegaskan, pelaku S dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati, apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku saudara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok. “Modus ini menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati pada modus kejahatan dijalanan,” pintanya.
Baca Juga: Diminta Bungkap Soal Kemunculan Covid-19, Profesor Hongkong Ini Kabur ke AS
Sementara, kata Kompol Sundarti pelaku S mengaku melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini. "Ya, sudah tiga kali melakukan, tapi yang dapat cuman ini satu," pungkasnya.***