Polres Bogor Bongkar Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus

- 8 Juli 2020, 15:07 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat press release pengungkapan kasus jaringan uang palsu, Rabu 8 Juli 2020
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat press release pengungkapan kasus jaringan uang palsu, Rabu 8 Juli 2020 /Iyud Walhadi

"Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur AKBP Roland.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x