"Oleh karena itu, beberapa aturan selama PSBB Transisi ini bisa sedikit dilonggarkan. Saat beroperasi kendaraan roda dua itu juga tidak akan seketat di kota Jakarta. Hanya saja tetap harus mematuhi protokol Covid-19," ujarnya.
Diantaranya, kata dia, para driver tidak mesti memakai sekat di punggung yang membatasinya dengan penumpang. Kalaupun ada yang ingin menggunakan itu, pemkab juga tak menutup diri.
"Sebetulnya dengan pakai jaket sudah terlindungi dari bersentuhan dengan penumpang. Paling ditambah dengan sarung tangan juga. Karena kasihan juga kalau menunggu alat (material sekat) itu, kapan mereka mau narik. Yang penting, masker dan helm itu wajib," katanya.
Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemkot Bogor Perbolehkan Ojol Bawa Penumpang
Hanya, kata dia, di Bogor ini jam operasionalnya tetap dibatasi. Para pengendara roda dua itu hanya boleh mengangkut penumpang hingga jam 22.00 WIB. "Boleh standbye sejak pagi dan menjadi opsi bagi para warga yang bekerja sudah sejak pagi. Sebab ojol ini menjadi salah satu moda transportasi yang memudahkan masyarakat," ujarnya.***