Biaya yang perlu disiapkan masih sama seperti biasanya, sebesar Rp350.000 per orang untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku.
"Kalau untuk rusak dan hilang paspor masih harus ke kantor Imigrasi," ujarnya.***
Biaya yang perlu disiapkan masih sama seperti biasanya, sebesar Rp350.000 per orang untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku.
"Kalau untuk rusak dan hilang paspor masih harus ke kantor Imigrasi," ujarnya.***
Editor: Linna Syahrial