Kantor Imigrasi Bogor Buat 'Eazy Passport' Terobosan Pemerosesan Paspor

- 3 Juli 2020, 12:10 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Bogor saat melayani pemohon pembuatan paspor di Sinbad Agung Residence di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 2 Juli 2020.
Petugas Kantor Imigrasi Bogor saat melayani pemohon pembuatan paspor di Sinbad Agung Residence di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 2 Juli 2020. /Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor

Biaya yang perlu disiapkan masih sama seperti biasanya, sebesar Rp350.000 per orang untuk pembuatan paspor baru dan perpanjang masa berlaku.
 


"Kalau untuk rusak dan hilang paspor masih harus ke kantor Imigrasi," ujarnya.***
 

Halaman:

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x