Bikin Macet, Mulai Sabtu Besok, Ojek Online Mangkal di Jalur SSA Kota Bogor Bakal Didenda

- 14 September 2021, 07:18 WIB
Petugas memasang spanduk kawasan bebasa ojek online di halte di seputar SSA Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, Senin 13 September 2021
Petugas memasang spanduk kawasan bebasa ojek online di halte di seputar SSA Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, Senin 13 September 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

“Masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," katanya.

Baca Juga: Kim Jong Un Pamer Rudal Jarak Jauh, Presiden AS Joe Biden Ingatkan Korea Utara 

Karena dasarnya Perda Trantibum Mulyadi mengatakan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif dan atau sanksi sosial.

Selain itu, Dishub juga akan memberikan informasi kepada pihak pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.

Sementara untuk pengawasannya, pihaknya akan rutin melakukan patroli keliling dengan petugas gabungan.

"Hingga 4 hari ke depan kami akan lakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk menjalankan kebijakan ini," kata Mulyadi.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x