"Secara keseluruhan Polres Bogor berhasil mengumpulkan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 23,34 kilogram, yang jika diproduksi bisa menghasilkan sebanyak 800 kilogram tembakau sintetis," jelas Harun
Ada pun cara mereka untuk bisa memesan dan mendistribusikan lewat instagram, dengan akun-akun tertentu.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***