6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup atau dihentikan.
7. Dine-in tempat makan maksimal 25 persen dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
8. Kontruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
9. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
10. Moda transportasi dibatasi 50 persen.
11. Hotel, resort, cottage maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
12. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Tertular dari Orang Tua, 4.244 Anak di Kabupaten Bogor Positif Covid-19
Poin-poin PPKM Mikro di Kabupaten Bogor tersebut berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.