Kasus Positif Aktif di Kabupaten Bogor Naik 75,8 Persen, Satgas Berlakukan PPKM Mikro, Ini 12 Poinnya

- 25 Juni 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.
Ilustrasi positif Covid-19. /geralt/

6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup atau dihentikan.

7. Dine-in tempat makan maksimal 25 persen dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

8. Kontruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Studi Terbaru: Anak dan Dewasa Penderita Covid-19 Ringan Bakal Mengalami Gejala Persistensi Selama 6 Bulan

9. Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

10. Moda transportasi dibatasi 50 persen.

11. Hotel, resort, cottage maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

12. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tertular dari Orang Tua, 4.244 Anak di Kabupaten Bogor Positif Covid-19

Poin-poin PPKM Mikro di Kabupaten Bogor tersebut berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah