Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes

- 20 Juni 2021, 12:38 WIB
Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes
Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes /Prokompim Kota Bogor

Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu juta rupiah.

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran. Karena sudah jam 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional.

Di tempat hiburan bernama Kaboeka, Bima Arya mendapati tempat ini masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

“Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” kata Bima kepada pengunjung.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar tiga juta rupiah

Usai sidak Bima Arya mengatakan, Satgas Covid-19 akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi yang sedang tidak baik.

“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” ujar Bima.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x