Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes

- 20 Juni 2021, 12:38 WIB
Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes
Bima Arya Beri Sanksi Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Prokes /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sanksi terhadap pengelola kafe dan tempat hiburan malam yang melanggara protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dilakukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor dalam tiga hari terakhir menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan.

Tercatat ada penambahan 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Kamis 17 Juni 2021 hingga Sabtu 19 Juni 2021

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor, Bima Arya: Pusat Kota Lengang, Ruas Lain Terjadi Kepadatan

Selain menambah jumlah tempat tidur isolasi, Satgas Covid-19 juga terus memperketat pengawasan wilayah, termasuk menindak kerumunan hingga kafe dan tempat hiburan yang melewati batas jam operasional, yakni 21.00 WIB.

Sebelum sidak, Bima Arya juga meninjau penutupan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Bogor Tengah.

Kawasan ini selalu dipadati warga, khususnya setiap Sabtu malam. Penutupan arus ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan serta membatasi mobilitas warga.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Pesan Bima Arya ke Warga Jakarta dan Sekitarnya

Kemudian, Bima Arya bersama Satpol PP dan kepolisian meninjau sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Bangbarung dan Jalan Pandu Raya.

Kafe bernama Sisi Kiri tampak dipadati pengunjung, bahkan melebihi kapasitas yang telah diatur. Pengelola pun dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar satu juta rupiah.

Sidak kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Pajajaran. Karena sudah jam 21.30 WIB, fokus penindakan bukan lagi soal kapasitas kafe, melainkan batasan jam operasional.

Di tempat hiburan bernama Kaboeka, Bima Arya mendapati tempat ini masih beroperasi dengan menyuguhkan live music, bahkan minuman beralkohol.

“Saya minta ini ditutup. Silahkan diselesaikan bill-nya, kemudian pengunjung kembali ke rumahnya masing-masing. Covid-19 di Kota Bogor sedang tinggi,” kata Bima kepada pengunjung.

Bima Arya kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menindak dengan memberikan sanksi administratif berupa denda yang sebesar tiga juta rupiah

Usai sidak Bima Arya mengatakan, Satgas Covid-19 akan terus melakukan patroli setiap saat agar pesannya sampai kepada masyarakat mengingat situasi yang sedang tidak baik.

“Situasinya mulai gawat. Dalam tiga hari terakhir ada 593 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Kita beri peringatan kepada semua agar patuh kapasitas 50 persen dan taati jam operasional. Tahan dulu untuk hal-hal seperti itu, rumah sakit sebagian besar sudah penuh,” ujar Bima.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x