Pembatasan mobilisasi warga dilakukan mulai dari akses keluar masuk pasar yang sebelumnya lima titik yakni MA Salmun, Kapten Muslihat, Pengadilan, Gedong Sawah, dan Sawo Jajar menjadi dua.
Untuk akses masuk kendaraan hanya menggunakan dua akses yakni Jalan Kapten Muslihat-Dewi Sartika dan Sawo Jajar, sedangkan akses keluar hanya melewati ruas Jalan Pengadilan.
Baca Juga: Dewan Pengawas Facebook Umumkan Keputusan Pengaktifan Kembali Akun Mantan Presiden Trump
Selain itu, Bima juga mewanti-wanti jangan sampai ada penumpukan kendaraan, menyumbang kemacetan, kesemrawutan sehingga menimbulkan banyak kerumunan orang.
Selain itu, pembatasan 50 persen bagi pengunjung pusat perbelanjaan juga mal perlu diperhatikan. Demikian juga dengan protokol kesehatan.***