Ingin Disebut Tokoh Masyarakat Buat Cerita Bohong Babi Ngepet, Akhirnya Diciduk Polisi Depok

- 29 April 2021, 14:28 WIB
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok /Polresta Depok

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x