Ingin Disebut Tokoh Masyarakat Buat Cerita Bohong Babi Ngepet, Akhirnya Diciduk Polisi Depok

- 29 April 2021, 14:28 WIB
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok
Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohongbabi ngepet di Depok /Polresta Depok

ISU BOGOR - Polresta Metro Depok mengamankan dan  menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok.

Adapun motif pelaku agar lebih terkenal di kalangan lingkungan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Babi ngepet itu sempat menjadi viral di media sosial setelah video penangkapan hewan itu beredar.

Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.

Baca Juga: Juli PTM, Guru Kota Bogor Belum Divaksin Tinggal 20 Persen 

"Jadi tersangka ini bekerja sama dengan 7 orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," kata Imran kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.

Kata Imran, cerita soal babi ngepet itu dibuat setelah ada warga kehilangan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Dari sana, tersangka kemudian memesan seekor babi secara online dari seorang pecinta binatang. Babi itu dibeli seharga Rp900 ribu, ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.

Baca Juga: Juni Kota Bogor Sediakan Bus Gratis BTS, Ini 6 Rutenya 

"Motifnya mereka agar tersangka ini terkenal dan disebut tokoh oleh masyarakat Sawangan," tutur Imran.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x