"Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi, PR kita ke depan tentu adalah bagaimana memperluas RTH. Nah itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya," tambah Dedie.
Tak sampai disitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kata Dedie, juga menghindari adanya penebangan pohon secara ilegal atau tak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan. Dedie menjelaskan, Pemkot sudah siapkan denda untuk itu.
Upaya penegakan aturan itu, dikatakan Dedie sudah diterapkan sejak lama. Hanya saja memang, informasi terkadang tak sampai di tataran penegak aturan, terutama yang berada di area - area lingkungan perkantoran, perbelanjaan, hingga pembangunan lainnya.
Baca Juga: Kota Paju Simpulkan Jennie BLACKPINK Tidak Langgar Aturan Karantina
Dalam aturannya menyebut, jika ada pohon yang harus ditebang secara prosedur, maka ada persyaratan untuk mengganti jumlah pohon tertentu sebagai persyaratan penebangan sebuah pohon
"Itu salah satu saja. Artinya masyarakat harus proaktif, masyarakat harus membantu pemerintah untuk ikut melestarikan dan menjaga alam. Yang kedua, kalau ada pelanggaran - pelanggaran, seperti yang tidak berizin itu harusnya dilaporkan juga," pungkasnya.***