Pemkot Bogor Merasa Tepat Melaporkan RS Ummi Karena Tidak Koorperatif

- 15 April 2021, 21:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR – Langkah hukum yang telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan melapor RS Ummi secara pidana kepada pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat. Sebab, pihak RS Ummi dinilai tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta menilai proses persidangan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin.

"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS Ummi ini kepada Satgas Covid-19. Pada 27 November 2020 kami merekomendasikan agar Satgas Covid-19 segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian, terhadap perbuatan pihak RS Ummi yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, serta pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," katanya Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Penipuan Perumahan Cibinong Lakeside, Kerugian Rp435 Juta 

Laporan tersebut, dilakukan lantaran saat itu terjadi peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang saat itu dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui satgas covid-19, untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab untuk melindungi warga Kota Bogor.

"Oleh karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak, dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif, dan pelaporan tersebut tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah pasal, atas tidak kooperatifnya RS Ummi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Bima Arya Dicecar Habib Rizieq Soal RS Ummi Bogor, Ferdinand: Kami Mendukungmu

Yakni, pasal 10 huruf a tentang Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan.

"Sedangkan pelanggaran pidananya merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucapnya.

Pemkot Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Baca Juga: Bima Arya Dicecar Soal RS Ummi Bogor, Refly Harun: Habib Rizieq Luar Biasa

Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

"Sehingga dalam koridor pendampingan hukum, tugas kami adalah untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana."

"Tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Walikota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai Daerah Otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh Pemerintah pusat," tutupnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah