Terminal Baranangsiang Bogor Jadi Kawasan Komersial, Tinggal Tunggu IMB

- 5 April 2021, 12:55 WIB
Kasawan terminal Baranangsiang Kota Bogor kumuh tak terawat, Selasa 23 Maret 2021
Kasawan terminal Baranangsiang Kota Bogor kumuh tak terawat, Selasa 23 Maret 2021 /Isu Bogor/Chris Dale

Revitaliasi Terminal Baranangsiang Bogor yang akan dilaksanakan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) tahun 2018-2029.

Selain itu, pergeseran waktu pengelolaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih dikenal BGS. 

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Bencana Longsor di Flores NTT Capai 54 Orang 

“Dan setelah kami berkonsultasi dengan berbagai pihak, akhirnya bisa digeser,” kata Sumarno.

Ke depan, kata dia, bagaimana melakukan upaya percepatan untuk merealisasikan pengembangan terimal Baranangsiang menjadi kawasan TOD.  

Selain menunggu pembaharuan IMB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2012 dengan kondisi dan fungsi saat ini berbeda, salah satunya dengan keberadaan ojek online. 

Baca Juga: BMKG: Cuaca Ekstrem Picu Bencana NTT dan NTB 

Pemkot Bogor berencana meletakkan ujung lintas rel terpadu (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) dan trem di kawasan Baranangsiang.

Bahkan, tidak jauh dari Baranangsiang juga terdapat Tol Jagorawi. Sehingga bisa dipastikan pusat transportasi bakal bertumpu di kawasan tersebut.  “Tentunya harus ada penyesuaian fungsi-fungsi terhadap rancang bangun,” katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah