ISU BOGOR- Kota Bogor melarang atribut organisasi massa (ormas) dipasang di area publik. Larangan itu, guna menghindari bentrokan antara pendukung ormas.
Hal itu dikatakan Kapolres Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar penangkapan empat pelaku pengrusakan posko pada Rabu 24 Maret 2021.
Ia menilai, pemasangan atribut ormas di jalan atau area publik merusak estetika juga memicu terjadinya bentrok antar ormas.
Baca Juga: Fantastis ! Kim Soo Hyun Dikabarkan Terima Bayaran Rp6,3 Miliar Per Episode di Drama That Night
"Tidak memasang atribut apapun di area publik, selain di kantornya. Kami menghimbau untuk segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol tersebut seringkali menjadi pemicu adanya keributan antar ormas," kata Susatyo Sabtu 27 Maret 2021.
Kata dia, aparat dari pihak kepolisian, TNI, Denpom , dan juga Pemkot Bogor akan menindak apabila masih ada atribut ormas masih terpasang di area publik.
Senada, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sependapat dan mendukung pihak kepolisian. Ia pun menghimbau agar ormas Kota Bogor juga bisa menjaga stabilitas keamanan kota.
Baca Juga: Earth Hour, Bupati Bogor Ade Yasin Ingatkan Matikan Lampu Sejam Malam Ini
"Saya juga mengimbau agar ormas yang selama ini mempunyai pola untuk unjuk kekuatan agar diubah ke pola kegiatan yang positif," tambah Dedie.