5 Pekerja Ilegal Asal Bogor Digerebek dan Gagal Diberangkatkan

- 15 Maret 2021, 20:49 WIB
tki ilegal ilustrasi
tki ilegal ilustrasi /istimewa

ISU BOGOR - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor.

Sebanyak lima orang diamankan BP2MI di tempat penampungan imigran ilegal yang berlokasi di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi, didapati ada lima orang calon TKI ilegal yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Anton Medan Meninggal Idap Penyakit Diabetes Menahun 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat Jadi Presiden 3 Periode, HNW: Jadi Isu Masa Jabatan Tertolak

Baca Juga: Tzuyu dan Nayeon TWICE Dipilih Jadi Anggota Perengek Paling Manis di Grup

Menurutnya, status agensi ilegal bernama PT Samudra Jaya bahkan pihak petugasnya tidak ada dilokasi pada waktu penggerebekan.

"Menurut pengakuan lima orang wanita mereka sudah berbulan-bulan berada di lokasi penampungan tepatnya di wilayah Desa pasir jambu Kecamatan Sukaraja," jelasnya

Bahkan, dalam sidak tadi dipastikan bahkan penampungan TKI tidak memiliki izin yang jelas alias ilegal. Namun, petugas terus mendalami kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x