"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.
Menurutnya, Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.
Mahfud mengungkit peristiwa KLB atau Munaslub di era pemerintah sebelum Jokowi maupun era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.
Menurutnya, saat itu Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: KLB Demokrat, Pengamat: Demokrasi Dunia Sekarang Sedang Mundur
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)Alasannya, itu urusan internal parpol," tandasnya.
Maka dari itu, lanjut Mahfud MD, kasus KLB Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).