"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," tandasnya.
Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus
"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," katanya.
Baca Juga: Ojol di Bogor Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api
Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk.
Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi diantaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.
"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," pungkasnya.***