Libur Imlek 2021, 250 Kendaraan Wisatawan di Puncak Bogor Diminta Putar Balik karena Tak Bawa Rapid Antigen

- 12 Februari 2021, 16:22 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa kendaraan wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Puncak Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat 13 Februari 2021.*
Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa kendaraan wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Puncak Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat 13 Februari 2021.* /Dok Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Hari pertama libur panjang Imlek 2021, sebanyak 250 kendaraan wisatawan yang hendak ke kawasan Puncak Bogor diminta putar balik pada Jumat 13 Februari 2021.

Para wisatawan yang diminta putar balik itu diminta karena tidak membawa surat hasil pemeriksaan surat rapid Antigen.

Razia pemeriksaan surat rapid antigen terhadap para wisatawan ini dipimpin langsung Bupati Bogor Ade Yasin.

Kegiatan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor, khususnya saat libur panjang tahun baru Imlek 2021.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ada 250 kendaraan yang diminta putar balik karena tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid Antigen.

Dari jumlah kendaraan ada penurunan jumlah kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

"Biasanya libur panjang ada sekitar 25 ribu kendaraan yang naik, tetapi ketika dimasa PPKM ini hanya lima ribu kendaraan yang naik untuk berwisata dan menginap di kawasan Puncak Bogor," ungkapnya.

"Tadi ada 250 kami minta putar balik karena tidak memiliki surat Rapid Antigen," tegasnya.

Baca Juga: Positif Corona di Kabupaten Bogor Meningkat, Ade Yasin: Masyarakat Mulai Jenuh

Lanjut Ade, ada tanda khusus bagi kendaraan yang lolos pemeriksaan surat Rapid Antigen. Tanda warna hijau diberikan kepada kendaraan yang lolos pemeriksaan, sedangkan tanda warna pink untuk kendaraan yang diputar balik.

"Saat pemeriksaan surat Rapid Antigen kami cocokan dengan KTPnya. Tanda khusus kami berikan untuk menandakan kendaraan yang boleh keatas dan tidak," tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan surat Rapid Antigen dilakukan setiap hari libur dan akhir pekan selama pemberlakukan PPKM yang berlaku dari 9 sampai 22 Februari 2021.

Baca Juga: Catat ! Ini 9 Lokasi Check Point Rapid Antigen di Bogor, 3 Diantaranya di Kawasan Puncak

Untuk hari biasa pemeriksaan tidak dilaksanakan karena tingkat kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bogor juga cukup rendah.

"Tetapi sewaktu-waktu kita akan lakukan operasi pemeriksaan surat Antigen mendadak," katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, jangan berpikir di hari biasa itu lengang sehingga tidak ada pemeriksaan,

"Justru ketika intensitas kendaraan cukup tinggi dan ramai kita akan tetap melakukan pemeriksaan mendadak," tegasnya.

Ade menjelaskan bagi kendaraan yang lolos pemeriksaan surat Rapid Antigen akan dilakukan pemeriksaan ulang baik di tempat wisata maupun hotel yang ada di kawasan puncak Kabupaten Bogor.

"Kami juga lakukan pengawasan secara mobile, melalui tim monitoring secara on the spot dengan melibatkan dinas terkait, terlebih ditempat wisata dan hotel yang paling sering dikunjungi," imbuhnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x