Sebagaimana tertuang dalam UU yang berlaku, mereka akan dikenakan pasal perbuatan melawan hukum terkait kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kegiatan mereka juga dianggap mengganggu keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan.
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izinakan dikenakan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda 100 juta maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.***