ISU BOGOR - Sebanyak 700 orang terjaring telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan denda Rp15 juta dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selama dua pekan PPKM dan berdasarkan data hingga Selasa (2/2/2021) tercatat sebanyak 659 orang terjaring karena melanggar prokes dan dikenakan sanksi sosial.
Sementara 93 orang dan 10 tempat usaha yang melanggar dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15.140.000 juta rupiah.
Baca Juga: Polres Bogor Jaring 55 Pelanggar PPKM di Babakanmadang
Baca Juga: Potret Kemiskinan di Bogor, Nenek Ini 10 Tahun Hidup Tanpa Listrik di Rumahnya
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui usai rapat koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19, Rabu (3/2/2021) mengakui tingkat kepatuhan di Kota Bogor menurun.
"Kebanyakan masyarakat abai, khususnya saat berada di lingkungan rumah. Ia patuh saat aktivitas keluar, tapi saat beraktivitas di rumah dengan tetangga lupa prokes," paparnya.
Untuk itu, kata dia, Satgas Covid-19 Kota Bogor, polisi dan aparat gabungan malakukan patroli RW Tangguh. Dimana unsur semula perwilayah, saat ini dilakukan per RW di enam kecamatan se-Kota Bogor.
Baca Juga: WASPADA, Kota dan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah Corona