"RW zona merah pengawasannya lebih ketat, termasuk juga menutup pusat peribadatan dan menutup taman di RW tersebut," jelas Syarifah.
Maka, lanjutnya, kebijakan baru di PPKM Mikro ini tentu saja tidak masuk di rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Di rakor ini seluruh pemerintah daerah diberikan penjelasan dari Kemendagri, Kemenkeu dan BPKP apa saja yang bisa di refocusing.
Baca Juga: Ini Penyebab Kota Bogor Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Jawa Barat
Diantaranya, refocusing menggunakan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) minimal delapan persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari Dana Insentif Daerah (DID) sekitar 30 persen.
"Dana refocusing ini diperuntukkan untuk menunjang PPKM Mikro, mulai dari vaksinasi, fasilitas kesehatan dan lainnya," jelasnya.
Ia menambahkan, terkait data zonasi merah, orange, kuning dan hijau ditunggu datanya karena akan dikirim ke BNPB.
Baca Juga: Hujan di Bogor Mereda, Bendung Katulampa Siaga 4
"Anggaran yang diberikan ke setiap zona pun berdasarkan kebutuhan yang dibuat kecamatan dan dihitung kembali TAPD," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Denny Mulyadi menyatakan, refocusing ini untuk mendukung program PPKM Mikro.
Refocusing anggaran berasal dari dana transfer pusat, diantaranya DAU minimal 8 persen dan DID yang sudah dikucurkan ke pemerintah daerah minimal 30 persen.