Halangi Satgas dan Tidak Koorperatif, Kelanjutan Kasus RS Ummi Ditentukan Hari Ini?

- 7 Desember 2020, 10:49 WIB
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Kelanjutan kasus Rs Ummi dalam dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor akan ditentukan Senin 7 November 2020.

Hari ini penyidik Polresta Bogor, Polda Jabar, dan Bareskrim Mabes Polri akan menggelar perkara. Selama sepekan kemarin, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk Wali kota Bogor Bima Arya dan pihak terlapor Direktur Umum RS Ummi Andi Tatat.

Komisaris Besar Hendri Fiuser mengkonfirmasi, Senin pagi menuturkan, hari ini akan dilakukan gelar perkara dan bila usai polisi akan melakukan keterangan pers.

Baca Juga: Idol Ternama, Chung Ha Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Lakukan Kontak Dekat Dengan Pasien Corona 

“Masih dilakukan gelar perkara, hasilnya kemungkinan sore,” papar Hendri Fiuser mengkonfirmasi, Senin pagi.

Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan saksi satu pekan lalu, penyidik juga menyinkronkan dengan beberapa barang bukti yang diambil.

"Dalam gelar perkara kita tentukan langkah selanjutnya, jika dalam penyelidikan ada ketentuan yang dilanggar, artinya akan naik ke penyidikan dan ada tersangkanya," kata Hendri dalam keteranganya sebelumnya.

Baca Juga: Bukan Lawan Sepadan, Arsenal Dominasi Serangan Tak Berkutik Kontra Totenham 2-0 

Adapun dalam rangkaian pemeriksaan pekan lalu, satu saksi tidak memenuhi panggilan yakni dari perwakilan keluarga Rizieq Syihab (HRS dan satu alat bukti swab juga belum terpenuhi.

RS Ummi dijerat delik pidana tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hendri menyebut, penyidik lihat dari prosedur itu ada yang dilanggar dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Mnet Dapat Kritikan dari Netizen Tentang Penyemprotan Desinfektan dan 'Wanita Perak' di MAMA 2020

Pemerintah Kota Bogor sudah menunjuk RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan, sebagai rumah sakit rujukan menangani Covi-19 di tentunya mempunyai sistem operasional prosedur (SOP).

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor pun masih akan terus meminta kesepakatan dari RS Ummi yang berjanji akan kooperatif dan melakukan pelaporan secara berkala kepada Satgas, khususnya terkait dengan hasil swab HRS.

Ia menyebut, seharusnya pelaporan pasien suspek sudah di entri pihak rumah sakit melalui situs TC-19. Akses catatan medik itu juga bisa dibuka secara berkala oleh pihak Satgas.

Baca Juga: Hujan Seharian, 190 Sekolah di 18 Kecamatan di Aceh Timur Terendam Banjir 

"Saya periksa di all record TC-19 belum ada juga, laporan RS Ummi. Saya serahkan seluruhnya terkait kasus Ummi ke penyidik Polresta," kata Bima.

Kata dia, pemkot sudah menyurati RS Ummi untuk melaporkan semua, yang perlu diketahui oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Satgas perlu mengetahui bagaimana SOP penanganan pasien Covid di RS Ummi, bagaimana peran dokter penanggung jawab dan protokol yang ada di RS Ummi dan bagaimana kronologis pasien HRS di RS Ummi.

Baca Juga: Pencuri Tewas Tertimpa Mobilnya Sendiri usai Bawa Kabur Bahan Bangunan 

“Dari situ akan ketahuan statusnya seperti apa. Itu menurut saya tidak melampaui kewenangan karena itulah koordinasi sehari-hari antara Pemerintah Kota dengan rumah sakit di Kota Bogor."

"Kami tidak pernah mempublikasikan data pasien, tidak pernah sampai saat ini,” kata Bima.

Bima Arya menegaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak pernah mencabut laporan kepada kepolisian terkait kasus ini.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x