Ia menyebut karyawan yang positif Covid-19 adalah karyawan yang bekerja di back office.
"Tidak mungkin pelayanan terganggu, tapi kita bicara nyawa manusia. Semua aja di tutup, RS dan Balaikota juga sempat ditutup," ungkapnya.
Bima mengatakan kalau perkantoran merupakan area yang rawan terhadap penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Buntut Laporan RS Ummi, Bima Arya Dicecar Polisi 14 Pertanyaan
Baca Juga: Jokowi Turun Jadi Trending Topic Setelah 2 Akun FPI Disuspend ?
Harusnya satgas di perkantoran ini lapor dan berkordinasi.
"Kalau prokes sendiri, kalau sekedar cuci tangan atau cek suhu sudah bagus disini. Tapi SOP ketika ada yg positif itu tidak jalan berarti. Cuma diminta isolasi sembuh dan selesai, harusnya kan lansung. Kontak eratnya jalan semua,"tuturnya.
Bima menyebut pihak bank bisa dikenakan sanksi bila tidak memberikan informasi lengkap terkait karyawannya yang terpapar Covid-19 dan juga tindaklanjutnya.
"Kedepannya, semua bisa kena pasal. Tadi juga sama, kami minta datanya, kenapa? Anda bisa kena pasal loh. Kami berhak meminta laporan. Teguran, sanksi administratif, sampai pidana. Denda juga bisa maksimal 50 juta," tukasnya.***