Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?
"Jadi kami harap RS UMMI Bogor bekerjasama dengan kami," katanya usai konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020.
Selain sanksi pencabutan izin operasional, sanksi yang bisa dikenakan yakni denda maksimal Rp50 juta, namun harus dikaji terlebih dahulu.
"sanksi mana yang tepat bila RS UMMI Bogor tidak memberikan informasi secara lengkap." katanya.
Baca Juga: Terbongkar Alasan Bima Arya Ngotot Minta Habib Rizieq Diswab Dalam Pengawasannya
Pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis kepada RS UMMI Bogor sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Perwali 107 Kota Bogor.
Selain itu, pihak Habib Rizieq telah mengirimkan surat kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya pada Sabtu 28 November 2020.
Surat tersebut terkait penolakan Habib Rizieq untuk dilakukan swab ulang oleh tim medis dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jumat malam 27 November 2020.
Isi surat itu menjelaskan soal pihak Habib Rizieq yang menolak dilakukan tes swab ulang, dan juga keberatan bila hasil swab-nya ke publik.